AKG di lingkungan sekolah atau madrasah adalah singkatan dari Asesmen Kompetensi Guru (sekarang sering disebut bagian dari AKGTK – Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan).
Program ini diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
Tujuan Utama AKG
Pemetaan Kompetensi: Mengukur kemampuan pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial guru.
Dasar Pengembangan Karir: Hasil asesmen digunakan sebagai acuan untuk program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), pembinaan karir, serta pemetaan mutu pendidikan di madrasah.
Bukan untuk Rekrutmen: AKG tidak digunakan untuk seleksi PPPK, kelulusan sertifikasi guru (Serdik), maupun passing grade, melainkan sebagai alat diagnosis kompetensi.
Sasaran Peserta
AKG diikuti oleh para pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan madrasah (RA, MI, MTs, dan MA), yang meliputi:
Guru mata pelajaran umum dan agama
Kepala madrasah
Pengawas madrasah